News

Saudi Keluarkan Aturan Baru, Jamaah Haji Tanpa Izin Didenda Rp208 Juta

Musim Haji 2024 segera tiba. Penyelenggaraan ibadah haji telah diatur sesuai kuota yang telah ditentukan kepada masing-masing negara penyelenggara ibadah tahunan ini.

Sedianya, ibadah haji tidak bisa dilakukan secara mandiri. Setiap calon haji wajib terdaftar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ditangani langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Bagi yang berangkat haji tanpa mengantongi izin resmi akan mendapatkan sanksi. Pemerintah Arab Saudi memperingatkan kepada warga asing maupun Saudi sendiri agar tidak melakukan haji tanpa izin.

Sebagai konsekuensi, jamaah haji yang nekat berangkat haji tanpa izin akan dikenakan denda sebesar kurang lebih Rp208 juta dengan estimasi kurs 1 riyal sama dengan Rp4.168 rupiah.

Melansir Gulf News, Senin (26/2/2024), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan menerapkan sanksi denda sebesar 50.000 riyal kepada jamaah yang nekat menyelenggarakan ibadah haji tanpa izin.

Denda ini juga akan berlaku kepada orang yang kedapatan membawa jamaah tanpa mengantongi izin resmi.

Tak denda, bagi yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi tindakan berupa penjara selama enam bulan kemudian dideportasi dari Arab Saudi.

Sebagai konsekuensi deportasi, yaitu tidak dapat masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Bahkan, mereka yang kedapatan haji tanpa izin juga akan didiskreditkan publik lewat pemberitaan media massa.

Untuk menegakkan aturan baru ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor setempat.

Arab Saudi telah mengeluarkan timeline operasional haji 2024. Saudi Gazette melaporkan, persiapan dimulai pada 1 Rabiul Awal 1445 yang bertepatan dengan 16 September 2023 dengan pembukaan entri data dan daftar perusahaan yang memiliki izin.

Pertemuan persiapan akan selesai dan paket layanan akan tersedia pada 20 Rabiul Akhir 1445 H yang bertepatan dengan 4 November 2023.

Adapun, penetapan akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah serta tempat suci dijadwalkan selesai pada 15 Syaban 1445 H yang bertepatan dengan 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontrak lebih awal akan mendapat prioritas wilayah pemondokan jemaah.

Selanjutnya, penutupan penerbitan visa akan dilakukan pada 20 Syawal 1445 yang bertepatan dengan 29 April 2024 dan kedatangan jemaah haji ke Kerajaan akan dimulai pada 1 Dzulkaidah 1445 atau bertepatan dengan 9 Mei 2024.

TFA News

Lihat Komentar

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 years ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 years ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 years ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 years ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 years ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 years ago