News

Umrah Plus Wisata Kini Kena PPN, Seperti Apa Rinciannya?

Berjalan-jalan ke tempat bersejarah usai menjalankan ibadah umrah tentu menjadi keinginan banyak muslim di Indonesia. Di negara-negara Timur Tengah, banyak tempat wisata bagus yang cocok jadi destinasi wisata menyenangkan.

Namun, belakangan perjalanan wisata usai sambil umrah itu akan dikenakan pajak. Berlaku sejak 1 April 2022, melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK), Nomor 71 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Dalam PMK 71/2022 tersebut dijelaskan, Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, seperti yang menyelenggarakan perjalanan ibadah keagamaan, yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Meski begitu, Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dna Pajak Tidak Langsung Lainnya menekankan, PPN yang dikenakan itu bukan pada ibadahnya, melainkan pada jasa akomodasi yang dipakai.

Kepala Sub Direktorat PPN, DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa, akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan PPN bertujuan untuk mengedepankan asas fairness atau keadilan, seperti jasa biro perjalanan wisata yang lain.

“Jasa keagamaan ini yang dikenakan bukan ibadahnya. Atas ibadahnya tetap kita kecualikan, yang kita kenakan adalah akomodasinya,” kata Bonarsius dalam media briefing di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Lantas, berapa besaran pajak yang dikenakan pada jasa akomodasi itu?

Di dalam Pasal 3 huruf (d) PMK 71/2022, disebutkan bahwa besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Sementara itu, besaran pajak ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

“Travel itu biasanya menawarkan jasa umrah itu supaya menarik nyampur ke perjalanan negara lain seperti Turki. Yang ke Mekah (umrah) tetap 0,5% dan yang ke Turki 1%, sama seperti yang lain,” tuturnya.

Bonarsius menekankan bahwa pajak yang dikenakan pada perjalanan umrah hanya berlaku pada akomodasinya saja. Perjalanan ke Mekah dan MAdina dikenakan 0,5 persen, tetapi bila dicapur dengan perjalanan ke tempat lain maka dikenakan pajak sebesar 1 persen.

TFA News

Lihat Komentar

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 years ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 years ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 years ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 years ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 years ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 years ago