An’am, Pasar Hewan Pengganti Kakiyah di Kota Suci Makkah
Bagi jamaah haji yang sudah tiba di Makkah dan melaksanakan umrah, sudah bisa membayar dam atau denda. Pembayaran denda karena jamaah haji Indonesia umumnya melaksanakan haji tamattu atau melaksanakan umrah dulu baru haji. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Al Rajhi, salah satu bank pemerintah. Dan, bisa juga dilakukan dengan mendatangi langsung pasar hewan. Hingga tahun … Read more